Dorongan untuk keterjaminan produk halal sepertinya semakin menguat. Arus utama ini kian jelas arahnya. Dengan segera berlakunya UU Jaminan Produk Halal, produk bersertifikat halal makin strategis posisinya. Sebagai catatan, UU dengan nomor 33 disahkan tahun 2014, tepat disaat-saat akhir kepemimpinan Presiden SBY. UU yang diperjuangkan selama 9 tahun ini, disahkan pada bulan september 2014.
Secara garis besar, UU JPH mengatur kehalalan untuk 2 hal : barang konsumsi dan barang gunaan. Barang konsumsi adalah barang yang sehari-sehari dikonsumsi, dimakan, diminum oleh konsumen muslim. Barang gunaan meliputi apa saja yang digunakan atau dikenakan, termasuk sandang. Tak heran, beberapa waktu lalu sebuah brand jilbab nasional memposisikan diri sebagai “jilbab halal”, mungkin yang pertama di Indonesia. Iklan jilbab tersebut kemudian menuai polemik. Namun apapun keadaannya, UU JPH memang mengatur barang gunaan untuk bersertifikat halal. Produsen tentu tak ingin kehilangan pasar, hanya karena salah memahami UU.
Di luar polemik isi UU JPH, tren memperkuat posisi produk di kalangan muslim, nampak terlihat jelas. Produsen berlomba-lomba “mencuri start” dengan mengklaim sebagai : pertama yang halal.
Setelah produk tissue, produk popok bayi pun sudah ada yang bersertifikat halal. Termasuk di antaranya adalah produk cat tembok, yang mungkin saja menjadi pertanyaan sebagian orang. Seorang kolega dari Eropa pernah menanyakan ini, dan saya jawab, hal tersebut adalah amanah UU. Selain merupakan amanah undang-undang, produsen juga menyadari potensi konsumen muslim. Holland Bakery, toko roti yang selama ini cukup PD tanpa sertifikat halalpun, mulai memahami ini secara serius. Sejak Mei 2017, ia resmi bersertifikat halal MUI. Termasuk restoran impor dari Jepang, Marugame Udon dan Pepper Lunch, yang tak mau kehilangan momen. Mereka telah mengantongi sertifikat halal.
Potensi konsumen muslim di Indonesia memang tidak bisa diabaikan. Gen M atau Generasi Muslim, menurut Yuswohady dar Middle Class Institute, adalah cerminan generasi kaum muslim yang muda, modern, urban, techy, universal, dan makmur, dan penting diketahui : SEMAKIN RELIGIUS. Fenomena itikaf akhir ramadhan adalah contohnya. Parkir masjid-masjid besar, terisi penuh dengan mobil keluaran terkini. Hijabers, kosmetik halal, properti syariah, travel umroh, adalah buktinya. Kesemua ini terangkum dalam satu istilah : gaya hidup halal. Gaya hidup ini, lekat dengan aturan-aturan nilai berbasis ajaran agama. Yuswohady menyimpulkan halal life style dalam 2 hal, yaitu :
(1) Gen M mulai menempatkan KONSUMSI sebagai bagian dari IBADAH
(2) Dan, mereka menempatkan KEPATUHAN pada ajaran-ajaran Islam sebagai PERTIMBANGAN UTAMA dalam pengambilan keputusan pembelian
Selamat datang, di dunia halal!
